Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1956 Tentang Mengganti Peraturan Penghapusan Uang Uang Dicuri, Digelapkan, Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan penghapusan uang yang dicuri, digelapkan atau hilang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dengan "Gouvernementsbesluit" tanggal 2 Januari 1915 No. 25 ("Staatsblad" No. 2), dicabut dan diganti dengan peraturan tersebut di bawah ini :
(1)
Uang yang dicuri, digelapkan atau hilang, dihapuskan dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan, berdasarkan keputusan yang beralasan dari Menteri yang mengurus bagian anggaran yang harus dibebani kerugian tersebut, jikalau ternyata bahwa pencurian, penggelapan atau kehilangan itu tidak disebabkan oleh kesalahan atau kealpaan Bendaharawan tadi.
(2)
Jikalau uang yang dicuri, digelapkan atau hilang itu berjumlah lebih dari Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan kerugian tidak dibebankan pada bagian anggaran yang diurus oleh Menteri Keuangan, maka kuasa untuk menghapuskan tidak diberikan, sebelum terdapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Jika kerugian harus dibebankan pada lebih dari satu bagian anggaran, maka antara Menteri-menteri yang bersangkutan diadakan permupakatan tentang penghapusannya. Kalau tidak terdapat kata sepakat, maka penghapusan itu diputuskan oleh Menteri Keuangan. Pemeriksaan permulaan dilakukan oleh kementerian yang diduga menderita kerugian yang terbanyak.
(4)
Salinan segala keputusan yang memberi kuasa untuk menghapuskan uang dari perhitungan Bendaharawan yang bersangkutan, dikirimkan kepada Dewan Pengawas Keuangan. # Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku pula terhadap segala perkara yang sedang diperiksa dan yang mungkin mengakibatkan penghapusan termaksud dalam pasal (1) Peraturan tersebut di atas. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.