Justisio

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-integratif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Anak usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh # 3 2013, No.146 delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
2.
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
3.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
4.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5.
Pengasuh pengganti adalah orang atau lembaga yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan pengasuhan anak.
6.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi kesejahteraan rakyat.

Pasal 2

(1)
Tujuan umum Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.
(2)
Tujuan khusus Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah:
a.
terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
b.
terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada; 2013, No.146 4
c.
terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d.
terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 3

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif mengacu pada prinsip-prinsip, sebagai berikut:
a.
pelayanan yang menyeluruh dan terintegrasi;
b.
pelayanan yang berkesinambungan;
c.
pelayanan yang non diskriminasi;
d.
pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh kelompok masyarakat;
e.
partisipasi masyarakat;
f.
berbasis budaya yang konstruktif; dan
g.
tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 4

(1)
Arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif.
(2)
Arah kebijakan pengembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b.
peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c.
peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
d.
penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 5

Strategi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif meliputi:
a.
penguatan dan penyelarasan landasan hukum;
b.
peningkatan advokasi, komitmen, koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah, lembaga penyelenggara layananan, dunia usaha, dan organisasi terkait;
c.
peningkatan kapasitas dan kompetensi kader, masyarakat, penyelenggara, dan tenaga pelayananan;
d.
penyediaan pelayananan yang merata, terjangkau, dan berkualitas;
e.
internalisasi nilai-nilai agama dan budaya; dan
f.
pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan pemahaman dan persiapan pra nikah calon pengantin, orang tua, keluarga, dan pengasuh pengganti dalam melakukan pengasuhan anak secara optimal.

Pasal 6

Sasaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:
a.
masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
b.
kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
c.
penyelenggara pelayananan dan tenaga pelayananan;
d.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
e.
perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
f.
media massa; dan
g.
lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional. 2013, No.146 6

Pasal 7

(1)
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(2)
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah bertanggung jawab untuk:
a.
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
melakukan bimbingan teknis;
c.
melakukan supervisi;
d.
melakukan advokasi; dan
e.
melakukan pelatihan.
(3)
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk:
a.
melakukan bimbingan teknis;
b.
melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
c.
melakukan advokasi; dan
d.
memberikan pelatihan.
(4)
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk:
a.
melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
b.
melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan;
c.
melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini;
d.
melakukan advokasi;
e.
memberikan pelatihan kepada penyelenggara dan/atau tenaga pelayanan; dan
f.
melakukan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 8

Penyelenggaraan pelayanan pengembangan anak usia dini oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dibentuk Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Gugus Tugas.
(2)
Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 10

Gugus Tugas mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b.
menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
c.
memobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka Pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
d.
mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan
e.
menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

Pasal 11

(1)
Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pimpinan dan Anggota.
(2)
Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
b.
Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
c.
Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri. [www.djpp.kemenkumham.go.id](http://www.djpp.kemenkumham.go.id) 2013, No.146 8
(3)
Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Menteri Kesehatan;
c.
Menteri Sosial;
d.
Menteri Agama;
e.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
f.
Sekretaris Kabinet;
g.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; dan
h.
Kepala Badan Pusat Statistik.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2)
Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3)
Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
(4)
Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 14

(1)
Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan sebuah sekretariat. # 9 2013, No.146
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Pasal 15

Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 16

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di daerah masing masing dengan mengacu kepada kebijakan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas.
(2)
Dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holisitik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan anggota masyarakat.

Pasal 17

(1)
Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) di Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(2)
Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, agama, dan unsur lain yang terkait. 2013, No.146 10
(3)
Gugus Tugas Provinsi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4)
Gugus Tugas Kabupaten/Kota Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(5)
Pembentukan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas.

Pasal 18

(1)
Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
pemberian saran, pemikiran terkait dengan kebijakan dan/atau pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b.
penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; dan/atau
d.
penyediaan tempat, sarana dan prasarana lainnya bagi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.