Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
2.
Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.
3.
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi Kecelakaan Transportasi.
4.
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
5.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
7.
Kejadian Serius adalah suatu kondisi pengoperasian Pesawat Udara hampir terjadinya kecelakaan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
tidak untuk mencari kesalahan (no blame);
b.
tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan
c.
tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).

Pasal 3

Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.

Pasal 4

Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Pasal 5

Kedudukan, Tugas, dan Organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 6

Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap:
a.
kecelakaan Kereta Api;
b.
kecelakaan Kapal;
c.
kecelakaan Pesawat Udara; dan
d.
kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.

Pasal 7

Kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tabrakan antar Kereta Api; 2013, No. 156 4
b.
Kereta Api terguling;
c.
Kereta Api anjlok; dan/atau
d.
Kereta Api terbakar.

Pasal 8

Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Kapal tenggelam;
b.
Kapal terbakar;
c.
Kapal tubrukan; dan/atau
d.
Kapal kandas.

Pasal 9

Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas:
a.
Pesawat Udara yang jatuh pada saat tinggal landas, lepas landas, atau selama penerbangan;
b.
tabrakan antar Pesawat Udara atau antar Pesawat Udara dengan fasilitas di bandar udara;
c.
Pesawat Udara yang hilang atau tidak dapat diketemukan; dan/atau
d.
Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).

Pasal 10

Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d terdiri atas:
a.
tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda-benda lainnya;
b.
kendaraan bermotor umum terguling;
c.
kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai; dan/atau
d.
kendaraan bermotor umum terbakar.

Pasal 11

(1)
Setiap investigasi kecelakaan Kereta Api, Kapal, Pesawat Udara, dan kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi dalam melakukan investigasi kecelakaan tertentu terhadap kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Kecelakaan Kereta Api yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a.
korban jiwa; dan/atau
b.
kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kereta Api yang mengakibatkan rintang jalan selama lebih dari 6 (enam) jam untuk 2 (dua) arah.

Pasal 13

(1)
Kecelakaan Kapal yang wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) untuk Kapal penumpang, Kapal penyeberangan, dan Kapal ikan; atau
b.
kecelakaan Kapal dengan bobot lebih dari GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) untuk Kapal barang dan Kapal tangki.
(2)
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a.
korban jiwa;
b.
kerusakan atau tidak dapat beroperasinya Kapal dan/atau fasilitas di perairan; dan/atau
c.
pencemaran laut.

Pasal 14

Investigasi Kecelakaan Transportasi terhadap Kapal asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas permintaan negara bendera Kapal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan internasional dan hukum nasional.

Pasal 15

Dalam hal Kapal berbendera Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional 2013, No. 156 6 Keselamatan Transportasi melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi di negara tempat terjadinya kecelakaan sesuai dengan ketentuan internasional.

Pasal 16

(1)
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu kecelakaan yang mengakibatkan:
a.
korban jiwa/luka serius; dan/atau
b.
kerusakan berat pada peralatan/fasilitas yang digunakan.
(2)
Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pula terhadap Pesawat Udara yang mengalami Kejadian Serius (serious incident).

Pasal 17

(1)
Pesawat Udara asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
(2)
Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil resmi dari negara (accredited representative) tempat Pesawat Udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang Pesawat Udara, dan negara tempat pembuat Pesawat Udara, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di Indonesia mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara (accredited representative) untuk berpartisipasi dalam investigasi tersebut.

Pasal 19

Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi:
a.
terdapat korban jiwa paling sedikit 8 (delapan) orang;
b.
mengundang perhatian publik secara luas;
c.
menimbulkan polemik/kontroversi;
d.
menimbulkan prasarana rusak berat;
e.
berulang-ulang pada merek dan/atau tipe kendaraan yang sama dalam satu tahun;
f.
berulang-ulang pada lokasi yang sama dalam satu tahun; dan/atau
g.
mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diangkut.

Pasal 20

Setiap Kereta Api yang mengalami kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a.
penyelenggara prasarana Kereta Api;
b.
penyelenggara sarana Kereta Api; atau
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 21

Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a.
nakhoda;
b.
pemilik Kapal; atau
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 22

Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh:
a.
badan usaha angkutan udara;
b.
penyedia jasa penerbangan; atau
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 23

Komite Nasional Keselamatan Transportasi wajib segera meneruskan pemberitahuan kecelakaan Pesawat Udara atau Kejadian Serius sebagaimana dimaksud dalam kepada: 2013, No.156 8
a.
negara tempat pesawat terdaftar;
b.
negara operator;
c.
negara tempat perancang pesawat;
d.
negara industri pesawat atau komponen; dan
e.
International Civil Aviation Organization apabila berat pesawat melebihi 2.250 Kg (dua ribu dua ratus lima puluh kilogram).

Pasal 24

(1)
Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam , , dan disampaikan segera dengan cara lisan atau tertulis.
(2)
Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi paling sedikit memuat:
a.
lokasi kejadian;
b.
waktu kejadian;
c.
akibat kecelakaan;
d.
jumlah korban jiwa dan/atau luka-luka; dan
e.
prasarana dan sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberitahuan diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Pasal 26

(1)
Setelah menerima pemberitahuan terjadinya kecelakaan Kereta Api, Kapal, dan Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud dalam , , dan , Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan persiapan investigasi.
(2)
Persiapan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
membentuk tim investigasi;
b.
mempersiapkan peralatan investigasi; dan
c.
melakukan koordinasi dengan instansi terkait atau operator sarana transportasi yang mengalami kecelakaan.
(3)
Tim investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Pasal 27

Setelah persiapan investigasi sebagaimana dimaksud dalam , Komite Nasional Keselamatan Transportasi melakukan investigasi awal di lokasi Kecelakaan Transportasi.

Pasal 28

Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit dilakukan dengan:
a.
mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi;
b.
mengambil gambar atau foto;
c.
mendata korban; dan/atau
d.
mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.

Pasal 29

Dalam rangka pemenuhan data, keterangan, informasi, dan pengumpulan barang bukti yang lebih lengkap dapat dilakukan investigasi lanjutan.

Pasal 30

Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit dilakukan dengan:
a.
meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan;
b.
mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal;
c.
melakukan uji laboratorium; dan/atau
d.
membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.

Pasal 31

(1)
Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan oleh Investigator.
(2)
Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi kecakapan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan.
(3)
Sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. 2013, No. 156 10

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengangkatan Investigator diatur dengan Peraturan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Pasal 33

Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti Kecelakaan Transportasi, mengubah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengambil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat Kecelakaan Transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.

Pasal 34

(1)
Pemindahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan oleh pejabat berwenang setelah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu kepentingan umum.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian;
b.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;
c.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi udara; atau
d.
pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 35

Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib melakukan pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi.

Pasal 36

Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan guna:
a.
melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang;
b.
mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 36 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.