Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan barang bukti Kecelakaan Transportasi, mengubah letak sarana transportasi, memindahkan barang bukti, dan mengambil bagian dari sarana transportasi atau barang lainnya yang tersisa akibat Kecelakaan Transportasi kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan/atau penyidikan.