Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
3.
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
4.
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004.
(2)
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pensiun diri sendiri;
b.
Pensiun janda/duda;
c.
tunjangan yatim dan/atau piatu;
d.
tunjangan orang tua; dan
e.
Pensiun terusan.

Pasal 3

(1)
Pihak yang dapat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
penerima Pensiun; atau
b.
ahli waris penerima Pensiun.
(2)
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pensiunan pejabat negara;
b.
pensiunan Pegawai Negeri Sipil;
c.
purnawirawan prajurit Tentara Nasional Indonesia;dan
d.
pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun.
(3)
Ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
janda/duda penerima Pensiun;
b.
anak kandung penerima Pensiun; dan
c.
orang tua kandung penerima Pensiun, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak menerima pembayaran Pensiun.

Pasal 4

(1)
Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
(2)
Berdasarkan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan verifikasi.
(3)
Pengajuan permintaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pasal 5

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) permintaan pembayaran telah memenuhi persyaratan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) membayarkan Pensiun paling lama sejak tanggal 1 Februari 2004.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) permintaan pembayaran tidak memenuhi persyaratan, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali permintaan pembayaran kepada penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun, untuk diperbaiki.
(3)
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas kebenaran pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Dalam hal terdapat kewajiban kepada negara yang harus dipenuhi oleh penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun, PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) melakukan pemotongan atas pembayaran Pensiun dan menyetorkan ke kas negara/kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Atas pelaksanaan pembayaran Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyusun:
a.
laporan rekapitulasi pembayaran Pensiun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A; dan
b.
daftar rincian pembayaran pensiun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPA BUN bersamaan dengan laporan bulanan pembayaran Pensiun.

Pasal 8

(1)
Dalam hal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat hak Pensiun yang belum dibayarkan, namun penerima Pensiun telah meninggal dunia, janda/duda penerima Pensiun telah meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau anak kandung penerima Pensiun telah meninggal dunia/ dewasa/bekerja/menikah, Pensiun dapat dibayarkan kepada:
a.
janda/duda penerima Pensiun yang telah menikah lagi;
b.
anak kandung penerima Pensiun yang telah dewasa/bekerja/ menikah;
c.
orang tua kandung penerima Pensiun; atau
d.
adik/kakak kandung penerima Pensiun.
(2)
Pembayaran Pensiun kepada janda/duda penerima Pensiun yang telah menikah lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal tidak terdapat anak kandung yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berhak atas Pensiun.
(3)
Pembayaran Pensiun kepada anak kandung penerima Pensiun yang telah dewasa/bekerja/menikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal janda/duda telah:
a.
meninggal dunia; atau
b.
menikah lagi.
(4)
Pembayaran Pensiun kepada orang tua kandung penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penerima Pensiun:
a.
belum menikah; atau
b.
telah menikah, namun janda/duda telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak kandung.
(5)
Pembayaran Pensiun kepada adik/kakak kandung penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam hal:
a.
penerima Pensiun belum menikah, namun orang tua telah meninggal dunia; atau
b.
penerima Pensiun telah menikah, namun janda/duda telah meninggal dunia, tidak memiliki anak kandung, dan orang tua telah meninggal dunia.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 9 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.