Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1948 Tentang Pemeriksaan Pesawat Uap

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Aturan-aturan tersebut dalam Stoomverordering tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu) tetap berlaku dengan perubahan-perubahan tersebut dalam pasal-pasal berikut.

Pasal 2

Aturan-aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap seperti tersebut dalam artikel 41 Stoomverordering tahun 1930 tersebut dalam Peraturan ini, dicabut dan diganti sebagai berikut:
(1)
Pemakai pesawat uap dikenakan pembayaran kepada Negara guna pemeriksaan dan percobaan pesawat uap tadi seperti tersebut dalam artikel 16 Stoomordonnantie 1930, buat tiap-tiap tahun penanggalan sejumlah:
a.
Rp. 50,- biaya tetap untuk tiap-tiap peruk uap, ditambah dengan Rp. 1,- untuk tiap-tiap meter persegi luasnya dataran yang dipanasi (Luas Pemanasan).
b.
Rp. 25,- biaya tetap untuk tiap-tiap pesawat uap lainnya.
(2)
Jumlah-jumlah tersebut dalam ayat (1) dikenakan sepenuhnya untuk tahun penanggalan, dalam mana akte ijin dari pesawat uap itu berlaku.
(3)
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan pembebasan:
a.
kepada seseorang, yang dalam tahun penanggalan berhenti menjadi pemakai pesawat uap, baik untuk selama-lamanya maupun untuk waktu sedikit-dikitnya satu tahun, buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia berhenti menjadi pemakai pesawat uap itu. Dalam hal-hal yang khusus Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengadakan aturan-aturan lain tentang waktu pembebasan dengan menyimpang daripada yang telah ditentukan dimuka.
b.
kepada seseorang, yang didalam tahun penanggalan menjadi pemakai pesawat uap buat bulan-bulan sebelum ia menjadi pemakai pesawat uap tadi dengan ketentuan, bahwa kepadanya akan diberikan pembebasan juga buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia menjadi pemakai pesawat uap itu, bilamana ia telah membayar biaya pemeriksaan dan percobaantama dari pesawat uap tersebut.
(4)
Semua pembayaran-pembayaran tersebut dalam ayat-ayat dimuka dilakukan oleh pemakai pesawat uap dengan surat "tanda pembayaran" yang dikirimkan kepadanya oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948. Diumumkan pada tanggal 10 Agustus 1948.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.