Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/pmk.01/2020 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Keuangan Negara Stan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2)
Pembinaan PKN STAN secara:
a.
teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
b.
teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

PKN STAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , PKN STAN menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana dan program pendidikan;
b.
penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara;
c.
pelaksanaan penelitian;
d.
pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e.
pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
f.
pelaksanaan sistem pemeriksaan intern;
g.
pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
h.
pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
i.
pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
j.
pelaksanaan administrasi keuangan dan umum; dan
k.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1)
PKN STAN terdiri atas:
a.
Direktur dan Wakil Direktur;
b.
Senat;
c.
Dewan Pertimbangan;
d.
Satuan Penjaminan Mutu;
e.
Satuan Pemeriksaan Intern;
f.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
g.
Bagian Keuangan dan Umum;
h.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
i.
Program Studi;
j.
Unit Penunjang; dan
k.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan organisasi PKN STAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bagan organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan unsur pemimpin di PKN STAN.
(2)
Direktur memiliki tugas memimpin PKN STAN.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 6

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2)
Wakil Direktur terdiri atas:
a.
Wakil Direktur Bidang Akademik;
b.
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan
c.
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3)
Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4)
Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur di bidang keuangan dan umum.
(5)
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wakil Direktur diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 7

(1)
Senat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b melaksanakan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 8

(1)
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan unsur yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PKN STAN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 9

(1)
Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan unsur penjaminan mutu akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2)
Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 10

(1)
Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan bidang non akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2)
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh Kepala.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pemeriksaan Intern diatur dalam statuta PKN STAN.

Pasal 11

(1)
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2)
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipimpin oleh Kepala.
(3)
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, kemahasiswaan, urusan kealumian, pengelolaan kerja sama, kehumasan, dokumentasi, dan layanan informasi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan program pendidikan;
b.
pengelolaan administrasi akademik;
c.
penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
d.
pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumian;
e.
pengelolaan kerja sama dan kehumasan; dan
f.
pengelolaan dokumentasi dan layanan informasi.

Pasal 13

Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a.
Subbagian Administrasi Akademik;
b.
Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumian; dan
c.
Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan.

Pasal 14

(1)
Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
(2)
Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan urusan kealumnian.
(3)
Subbagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kerja sama dan kehumasan.

Pasal 15

(1)
Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2)
Bagian Keuangan dan Umum dipimpin oleh Kepala.
(3)
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran, urusan keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, organisasi, sumber daya manusia, kearsipan, tata usaha, dan ketatalaksanaan, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, dan kepatuhan internal.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis dan anggaran;
b.
penyusunan dokumen perencanaan anggaran;
c.
pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan;
d.
pelaksanaan urusan kearsipan, ketatausahaan, dan kesekretariatan;
e.
penataan organisasi, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja;
f.
penyiapan bahan perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja;
g.
pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia;
h.
penyusunan peraturan dan keputusan Direktur;
i.
pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal;
j.
pelaksanaan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pemeliharaan atas barang milik negara;
k.
penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran; dan
l.
pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kerumahtanggaan.
(2)
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Keuangan;
b.
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
c.
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan.

Pasal 17

(1)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana bisnis dan anggaran, penyusunan dokumen perencanaan anggaran, urusan perbendaharaan, dan penyusunan laporan keuangan.
(2)
Subbagian Tata Usaha, Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kearsipan, ketatausahaan dan kesekretariatan, penyiapan penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan penyusunan prosedur kerja, perumusan dan evaluasi rencana strategis dan rencana kerja, administrasi dan pengembangan sumber daya manusia, penyusunan peraturan dan keputusan Direktur, pengelolaan kinerja dan risiko, serta kepatuhan internal.
(3)
Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pemeliharaan atas barang milik negara, penyiapan kebutuhan perlengkapan perkantoran, dan urusan kerumahtanggaan.

Pasal 18

(1)
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(2)
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala.
(3)
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian di bidang keuangan negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam statuta PKN STAN.

Menampilkan 18 dari 20 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.