Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Finance Corporation

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp558.870.000,00 (lima ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada International Finance Corporation.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.