Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besaran pensiun pokok adalah sebagai berikut:
a.
Pensiun pokok untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
b.
Pensiun pokok untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
Pensiun pokok untuk purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2

(1)
Penyesuaian pensiun pokok dengan menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan keputusan oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya;
b.
Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)
Pembayaran pensiun pokok dengan menggunakan besaran sebagaimana dimaksud dalam kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya serta purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan Juli 2014.
(2)
Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun sebagai akibat penyesuaian pensiun pokok sejak bulan Januari 2014 dapat dilaksanakan setelah pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan.
(3)
Pembayaran kekurangan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tentang pertanggungjawaban pembayaran pensiun.
(4)
Dapem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar nominatif yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.