Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2.
Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3.
Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
4.
Energi Baru adalah Energi yang berasal dari sumber energi baru.
5.
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
6.
Energi Tak Terbarukan adalah Energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
7.
Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) adalah kondisi tercapainya keseimbangan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dengan jumlah yang mampu diserap oleh lingkungan dan atmosfer untuk menjaga kenaikan suhu global tidak melebihi 1,5°C.
8.
Ekonomi Hijau adalah sistem kegiatan produksi, distribusi, hingga konsumsi berkelanjutan dan inklusif secara sosial.
9.
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi Sumber Daya Energi.
10.
Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
11.
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
12.
Kemandirian Energi adalah kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari Sumber Energi, teknologi, dan komponen lainnya yang berasal dari dalam negeri.
13.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
14.
Kedaulatan Energi adalah hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan Pengelolaan Energi untuk mencapai Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi.
15.
Dekarbonisasi Sektor Energi adalah proses pengurangan emisi gas rumah kaca sektor Energi ke atmosfer untuk mencapai Ekonomi Hijau dan Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 melalui transisi Energi secara bertahap.
16.
Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
17.
Ekonomi Sirkular adalah pendekatan sistem ekonomi sirkular tertutup, dengan memaksimalkan penggunaan dan nilai material, komponen, produk, serta pemanfaatan limbah.
18.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan Sumber Daya Energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
19.
Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
20.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
21.
Energi Primer adalah Energi yang bersumber dari alam dan belum mengalami proses konversi atau transformasi.
22.
Energi Final adalah Sumber Energi dan Energi yang langsung dapat dikonsumsi oleh pengguna akhir.
23.
Energi Hijau adalah Sumber Energi dan Energi yang bersih dan ramah lingkungan.
24.
Industri Energi adalah semua industri yang bergerak dalam produksi dan penjualan Energi, manufaktur peralatan produksi, dan Pemanfaatan Energi termasuk kegiatan ekstraksi Sumber Energi, pengolahan, penyimpanan, transmisi, dan distribusi.
25.
Industri Energi Hijau adalah Industri Energi yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
26.
Intensitas Energi adalah jumlah total konsumsi Energi dengan satuan tonnes of oil equivalent (TOE) per unit produk domestik bruto dengan satuan US dolar (USD).
27.
Intensitas Emisi Sektor Energi adalah jumlah Emisi GRK Sektor Energi dengan satuan ton karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) per unit input Energi Primer dengan satuan tonnes of oil equivalent (TOE).
28.
Cadangan Energi adalah Sumber Daya Energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
29.
Cadangan Strategis adalah Cadangan Energi untuk masa depan.
30.
Cadangan Penyanga Energi adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
31.
Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang dimiliki oleh Penyedia Energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
32.
Diversifikasi Energi adalah penganekaragaman pemanfaatan Sumber Energi.
33.
Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Energi yang selanjutnya disebut Emisi GRK Sektor Energi adalah emisi yang dihasilkan oleh proses produksi dan pemanfaatan Sumber Energi terutama sumber energi tak terbarukan.
34.
Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
35.
Elektrifikasi adalah pemakaian atau penggantian pemanfaatan Energi non-listrik menjadi Energi listrik.
36.
Penyimpanan Energi adalah serangkaian proses, metode, alat, dan/atau teknologi yang digunakan untuk menyimpan Energi listrik, elektrokimia, kimia, mekanik (mekanis), termal (panas), atau Energi lainnya yang bisa digunakan pada suatu waktu tertentu untuk berbagai kepentingan.
37.
Sistem Energi adalah infrastruktur yang digunakan untuk mengekstraksi, mentransformasi, menyalurkan, dan mengonversi Energi dalam rangka Penyediaan Energi.
38.
Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kebutuhan Lingkungan Hidup, serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
39.
Penyedia Tenaga Listrik adalah badan usaha pembangkitan tenaga listrik baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri.
40.
Sistem Tenaga Listrik adalah sistem penyediaan tenaga listrik yang terdiri dari sekumpulan pembangkit dan gardu induk yang terhubung satu dengan lainnya oleh jaringan transmisi dengan pusat beban atau jaringan distribusi.
41.
Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apa pun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
42.
Tonnes of Oil Equivalent yang selanjutnya disingkat TOE adalah kuantitas energi yang terkandung dalam satu ton minyak mentah.
43.
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha/kegiatan pada bidang tertentu, terus-menerus, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
44.
Penyedia Energi adalah Badan Usaha, bentuk usaha tetap, koperasi, dan swadaya masyarakat yang melaksanakan Penyediaan Energi.
45.
Pengguna Energi adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
46.
Pengguna Sumber Energi adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha, bentuk usaha tetap, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi.
47.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
48.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
49.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
50.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

Pasal 2

Kebijakan energi nasional bertujuan memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan Ketahanan Iklim nasional dan mendukung Pembangunan Ekonomi Hijau.

Pasal 3

Kebijakan energi nasional dilaksanakan untuk periode sampai dengan tahun 2060.

Pasal 4

(1)
Kebijakan energi nasional menjadi pedoman dalam penyusunan rencana umum nasional terkait ketenagalistrikan, minyak, gas, batubara, dan energi lainnya.
(2)
Kebijakan energi nasional menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga yang terkait dengan Pengelolaan Energi nasional dan daerah.

Pasal 5

(1)
Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila diperlukan.
(2)
Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat perubahan kondisi dan lingkungan strategis.

Pasal 6

Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam , dicapai dengan mewujudkan:
a.
Sumber Daya Energi sebagai modal pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam negeri dan Cadangan Strategis, dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang;
b.
Ketahanan Energi dengan kondisi tahan dalam jangka panjang;
c.
Pengelolaan Energi yang bertumpu kepada Sumber Daya Energi dan potensi nasional;
d.
pemenuhan kebutuhan Energi yang rasional untuk mencapai target indeks pembangunan manusia dan Ekonomi Hilir;
e.
ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;
f.
pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
g.
Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor;
h.
akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;
i.
akselerasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi, Industri Energi, dan peran jasa Energi terutama berbasis pada pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
j.
transfer, kliring dan audit teknologi, serta pendidikan dan pelatihan;
k.
Kedaulatan Energi dengan produktivitas Energi yang tinggi;
l.
perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, dan berusaha;
m.
kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
n.
optimalisasi pemanfaatan teknologi rendah karbon dalam pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; dan
o.
pengelolaan sarana dan prasarana Energi yang optimal dengan aset terlantar (stranded asset) yang minimum.

Pasal 7

Sasaran kebijakan energi nasional dalam Pengelolaan Energi, meliputi:
a.
terwujudnya paradigma bahwa Sumber Daya Energi merupakan modal Pembangunan Berkelanjutan;
b.
terwujudnya optimalisasi Pemanfaatan Energi bagi pembangunan ekonomi nasional;
c.
terpenuhinya kebutuhan Energi nasional secara adil dan merata dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
d.
terwujudnya Kedaulatan Energi, Kemandirian Energi, dan Ketahanan Energi nasional;
e.
terwujudnya Dekarbonisasi Sektor Energi melalui transisi Energi untuk mendukung tercapainya target pengurangan Emisi GRK Sektor Energi dan Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2060 dengan tetap mengutamakan Kemandirian Energi dan Ketahanan Energi nasional;
f.
terciptanya nilai tambah di dalam negeri; dan
g.
terwujudnya penyerapan tenaga kerja.

Pasal 8

(1)
Dalam mewujudkan sasaran kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan sasaran Pemanfaatan Energi Final dan penyediaan Energi Primer dengan mempertimbangkan sasaran pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk, dan perubahan lingkungan strategis.
(2)
Sasaran pemanfaatan Energi Final dan penyediaan Energi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai dengan mengutamakan keamanan pasokan Energi dan keterjangkauan harga Energi dengan tetap memperhatikan nilai keekonomian berkeadilan dan kemampuan keuangan negara.
(3)
Pencapaian sasaran pemanfaatan Energi Final dan penyediaan Energi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui transisi Energi dengan pengembangan Energi rendah karbon dalam jangka menengah dan jangka panjang secara bertahap, rasional, terukur, dan berkelanjutan.

Pasal 9

(1)
Sasaran pemanfaatan Energi Final sebagaimana dimaksud dalam meliputi tercapainya pemanfaatan Energi Final pada:
a.
tahun 2030 antara 255,1 (dua ratus lima puluh lima koma satu) juta TOE sampai dengan 299,0 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma nol) juta TOE;
b.
tahun 2040 antara 303,9 (tiga ratus tiga koma sembilan) juta TOE sampai dengan 358,9 (tiga ratus lima puluh delapan koma sembilan) juta TOE;
c.
tahun 2050 antara 354,6 (tiga ratus lima puluh empat koma enam) juta TOE sampai dengan 414,7 (empat ratus empat belas koma tujuh) juta TOE; dan
d.
tahun 2060 antara 378,5 (tiga ratus tujuh puluh delapan koma lima) juta TOE sampai dengan 432,8 (empat ratus tiga puluh dua koma delapan) juta TOE.
(2)
Tercapainya pemanfaatan Energi Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a.
tercapainya pemanfaatan Energi Final untuk:
1.
sektor industri, pada:
a)
tahun 2030 antara 127,9 (seratus dua puluh tujuh koma sembilan) juta TOE sampai dengan 153,4 (seratus lima puluh tiga koma empat) juta TOE;
b)
tahun 2040 antara 168,9 (seratus enam puluh delapan koma sembilan) juta TOE sampai dengan 196,6 (seratus sembilan puluh enam koma enam) juta TOE;
c)
tahun 2050 antara 215,4 (dua ratus lima belas koma empat) juta TOE sampai dengan 252,0 (dua ratus lima puluh dua koma nol) juta TOE; dan
d)
tahun 2060 antara 246,7 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh) juta TOE sampai dengan 274,0 (dua ratus tujuh puluh empat koma nol) juta TOE;
2.
sektor transportasi, pada:
a)
tahun 2030 antara 87,0 (delapan puluh tujuh koma nol) juta TOE sampai dengan 95,6 (sembilan puluh lima koma enam) juta TOE;
b)
tahun 2040 antara 85,8 (delapan puluh lima koma delapan) juta TOE sampai dengan 96,8 (sembilan puluh enam koma delapan) juta TOE;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 92 pasal. Masuk untuk akses penuh.