Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Pasal 2
(1)
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam , memuat:
a.
Narasi, yang terdiri atas:
1.
Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2.
Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
3.
Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4.
Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
5.
Bab V, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6.
Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c.
Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
(1)
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam , digunakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b.
Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022; dan
c.
Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022.
(2)
Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 4 dari 715 pasal. Masuk untuk akses penuh.