Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1964 tentang Harga Penjualan Barang-Barang Ekspor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Harga penjualan yang disetujui oleh Menteri Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuknya bersama Menteri Urusan Bank Sentral mengenai persetujuan penjualan keluar negeri dari barang-barang yang ada di dalam daerah Indonesia atau mengenai penjualan barang-barang yang ada di luar negeri berasal dari daerah Indonesia yang belum terjual, adalah menentukan sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun juga.
Pasal 2
Terhadap valuta asing yang diperoleh eksportir dari penjualan-penjualan tersebut disamping jumlah valuta asing yang wajib diserahkan oleh eksportir menurut izin ekspor dan/atau kontrak valuta, tidak berlaku ketentuan dalam pasal- dan 8 dari Peraturan Devisen (S. 1940 No. 291 jo. No. 380), sehingga eksportir dibebaskan dari kewajiban melaporkannya dan menyerahkannya kepada bank-bank yang ditunjuk oleh Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri.
Pasal 3
Dimilikinya valuta asing termaksud pada tidak akan dijadikan alasan oleh instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan, misalnya tentang asal-usulnya dan lain-lain.
Pasal 4
Peraturan-peraturan pelaksanaan dari keputusan ini akan diumumkan sebagai surat-surat edaran Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas perintah Menteri Perdagangan dan/atau Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.