Justisio

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum; Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 200

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada :
a.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU);
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi (selanjutnya disebut KPU Provinsi); dan
c.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota), sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.

Pasal 2

Besarnya uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam adalah :
a.
Bagi Ketua dan Wakil Ketua KPU sebesar : 1) Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 2) Wakil Ketua : Rp. 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 3) Anggota : Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
b.
Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi sebesar : 1) Ketua : Rp. 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah). 2) Anggota : Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
c.
Bagi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebesar : 1) Ketua : Rp. 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah). 2) Anggota : Rp. 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 3

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 4

Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
sampai dengan 1 tahun : 0,2 x Uang Penghargaan;
b.
lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun : 0,4 x Uang Penghargaan; с. lebih dari 2 tahun sampai dengan 3 tahun : 0,6 x Uang Penghargaan;
d.
lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun : 0,8 x Uang Penghargaan;
e.
lebih dari 4 tahun : 1 x Uang Penghargaan.

Pasal 5

Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; с. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 meninggal dunia, uang penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.