Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan
berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.