Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum; Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi; dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 200