Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana dan keputusan penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan masih berdasarkan pada:
a.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1675);
b.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1550); dan
c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1734), sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan mengenai mekanisme penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.