Justisio

Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Pasal 2

Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Pasal 3

(1)
Hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional diberikan setiap bulan.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah);
b.
Deputi sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah); dan
c.
Tenaga Ahli yang terdiri atas:
1.
Tenaga Ahli Utama sebesar Rp38.800.000,00 (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
2.
Tenaga Ahli Madya sebesar Rp27.600.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
3.
Tenaga Ahli Muda sebesar Rp16.900.000,00 (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah); dan
4.
Tenaga Terampil sebesar Rp13.800.000,00 (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 4

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional dilantik dan/atau melaksanakan tugas.

Pasal 6

Fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional diberikan dalam bentuk:
a.
biaya perjalanan dinas; dan
b.
jaminan sosial.

Pasal 7

(1)
Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.; dan
b.
Tenaga Ahli terdiri atas:
1.
Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.;
2.
Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.; dan
3.
Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2)
Pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional dihentikan apabila Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional:
a.
berhenti; dan/atau
b.
diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional yang berhenti dan/atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

Pasal 11

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 12

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahananan Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.