Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang
kompensasi/ penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.