Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Kompensasi/penghargaan Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada:
a.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
b.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh; dan
c.
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang kompensasi/penghargaan pada akhir masa jabatannya.

Pasal 2

Besarnya uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam adalah:
a.
Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebesar:
1.
Ketua : Rp 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2.
Anggota : Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
b.
Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh sebesar:
1.
Ketua : Rp 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
2.
Anggota : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
c.
Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota sebesar:
1.
Ketua : Rp 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
2.
Anggota : Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 3

(1)
Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009.
(2)
Besaran uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan masa kerja jabatan.

Pasal 4

Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebagai berikut:
a.
sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;
b.
lebih dari 1 tahun sampai : 0,4 x uang kompensasi/dengan 2 tahun penghargaan;
c.
lebih dari 2 tahun sampai : 0,6 x uang kompensasi/dengan 3 tahun penghargaan;
d.
lebih dari 3 tahun sampai : 0,8 x uang kompensasi/dengan 4 tahun penghargaan; dan
e.
lebih dari 4 tahun sampai : 1 x uang kompensasi/dengan 5 tahun penghargaan.

Pasal 5

Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b.
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum; dan/atau
c.
melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi/ penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli warisnya.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Ketua Komisi Pemilihan Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.