Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b.
pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d.
penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e.
penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.
penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g.
penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h.
penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i.
penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.
penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k.
penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l.
denda pelanggaran lalu lintas.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.