Justisio

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8.
Kementerian Sekretariat Negara;
9.
Kementerian Dalam Negeri;
10.
Kementerian Luar Negeri;
11.
Kementerian Pertahanan;
12.
Kementerian Agama;
13.
Kementerian Hukum;
14.
Kementerian Hak Asasi Manusia;
15.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16.
Kementerian Keuangan;
17.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19.
Kementerian Kebudayaan;
20.
Kementerian Kesehatan;
21.
Kementerian Sosial;
22.
Kementerian Ketenagakerjaan;
23.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
24.
Kementerian Perindustrian;
25.
Kementerian Perdagangan;
26.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27.
Kementerian Pekerjaan Umum;
28.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30.
Kementerian Transmigrasi;
31.
Kementerian Perhubungan;
32.
Kementerian Komunikasi dan Digital;
33.
Kementerian Pertanian;
34.
Kementerian Kehutanan;
35.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Perencanaan Pembangunan Nasional;
38.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43.
Kementerian Koperasi;
44.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45.
Kementerian Pariwisata;
46.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
(2)
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3)
Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 3

(1)
Kementerian yang nomenklatur, tugas, dan fungsinya tidak berubah sebagaimana dimaksud dalam angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 16, angka 20, angka 21, angka 24, angka 25, angka 26, angka 31, angka 33, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 47, dan angka 48 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
(2)
Kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam angka 32 dan angka 42, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.

Pasal 4

Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 8 yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; dan
b.
penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Pasal 5

Menteri Hukum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 13 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kecuali suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 6

Menteri Hak Asasi Manusia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 14 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 7

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 15 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 8

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 17 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 9

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 18 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 10

Menteri Kebudayaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 19 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pasal 11

Menteri Ketenagakerjaan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 22 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.

Pasal 12

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 23 memimpin dan mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; dan
b.
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal 13

Menteri Pekerjaan Umum pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 27 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kecuali fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman.

Pasal 14

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 28 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 15

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 29 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, dan suburusan pemerintahan pembangunan desa dan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 16

Menteri Transmigrasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 30 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 17

Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 18

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 41 memimpin dan mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b.
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 19

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 40 memimpin dan mengoordinasikan:
a.
penyelenggaraan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan
b.
penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Pasal 20

Menteri Koperasi pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 43 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 21

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 44 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.