Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Negara Indonesia 1946, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 tidak berlaku lagi.