Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Bank Negara Indonesia 1946 yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(2)
Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank Negara Indonesia 1946 menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Negara Indonesia 1946 dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Bank Negara Indonesia 1946 yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk menyelenggarakan:
a.
Usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya;
b.
Usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan usaha tersebut huruf a.

Pasal 3

(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Bank Negara Indonesia 1946 dan/atau kekayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhi-tungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)
Neraca Penutup dan Neraca Likuidasi Bank Negara Indonesia 1946 serta Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PER-SERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

(1)
Menteri Keuangan melaksanakan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengangkatan yang pertama Direksi dan Dewan Komisaris pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku pendiri setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3)
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) berikutnya dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dari calon-calon yang diajukan Menteri Keuangan selaku pemegang saham setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan bubarnya Bank Negara Indonesia 1946, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan ketentuan-ketentuan lain yang mengatur Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.