Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1952 Tentang Pemberian Tunjangan-kemahalan-daerah dan Tunjangan-keluarga Kepada Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Diatas pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun yang dibayarkan di Indonesia kepada yang berhak menerimanya yang bertempat-tinggal di Indonesia, diberikan tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan-keluarga untuk anggota-anggota keluarganya yang bertempat-tinggal di Indonesia menurut daftar terlampir pada peraturan ini.
2.
Pemberian tunjangan kemahalan-daerah dan/atau tunjangan-keluarga diatas pensiun dan/atau tunjangan yang dibayarkan di Indonesia, dalam hal yang berhak menerimanya bertempat-tinggal diluar wilayah Indonesia, diatur tersendiri oleh Menteri Keuangan setelah bermufakat dengan Menteri Urusan Pegawai.
Pasal 2
1.
Pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun termaksud ialah jumlah pensiun dan/atau tunjangan yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya.
2.
Untuk menetapkan besarnya tunjangan-kemahalan-daerah dan tunjangan keluarga, maka jumlah pensiun dan/atau tunjangan termaksud, terlebih dahulu dibulatkan keatas menjadi rupiah penuh.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.