Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke- masyarakat menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.