Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 1949 Tentang Penghargaan Pemerintah Terhadap Pelajar yang Telah Berbakti

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Para pelajar dalam Angkatan Perang yang didemobiliseer berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan No. 193/MP/50 dikembalikan ke- masyarakat menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1949 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Menteri Pertahanan dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan diwajibkan menjalankan apa yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.