Justisio

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 Tentang Cadangan Penyangga Energi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2.
Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
3.
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Energi dan akses masyarakat terhadap Energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
4.
Cadangan Penyanga Energi yang selanjutnya disingkat CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional, sewaktu-waktu dapat digunakan, secara teknis dan ekonomis layak untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu.
5.
Jenis CPE adalah Sumber Energi dan Energi yang dikonsumsi publik secara nasional, sewaktu-waktu dapat digunakan, secara teknis dan ekonomis layak untuk dicadangkan sebagai CPE.
6.
Jumlah CPE adalah suatu besaran minimal Sumber Energi dan Energi yang perlu disediakan dalam rangka menjamin Ketahanan Energi, dan dinyatakan dalam suatu satuan volume untuk memenuhi kebutuhan Energi.
7.
Lokasi CPE adalah tempat untuk penyimpanan CPE.
8.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Krisis Energi adalah kondisi kekurangan Energi.
10.
Darurat Energi adalah kondisi terganggunya pasokan Energi akibat terputusnya sarana dan prasarana Energi.
11.
Sidang Anggota adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh ketua harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi Nasional.
12.
Sidang Paripurna adalah sidang berkala Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh ketua Dewan Energi Nasional dan dihadiri oleh anggota Dewan Energi Nasional.
13.
Penggunaan CPE adalah kegiatan atau proses menyalurkan CPE dalam jenis, jumlah, waktu, dan lokasi tertentu.
14.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15.
Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap yang bertanggung jawab atas kebijakan Energi nasional.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.

Pasal 2

(1)
Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara berupa persediaan.
(3)
Penyediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a.
menjamin Ketahanan Energi nasional;
b.
mengatasi Krisis Energi dan Darurat Energi; dan
c.
melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
(4)
Pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembangunan yang menjaga kesejahteraan masyarakat secara berkesinambungan dengan komitmen pada tujuan pembangunan berkelanjutan khususnya akses terhadap Energi bersih dan terjangkau serta langkah penanganan iklim dan dampaknya.

Pasal 3

Pengaturan CPE oleh DEN meliputi penentuan:
a.
Jenis CPE;
b.
Jumlah CPE;
c.
waktu CPE; dan
d.
Lokasi CPE.

Pasal 4

(1)
Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
peran strategis dalam konsumsi nasional;
b.
sumber perolehan yang berasal dari impor;
c.
sebagai modal pembangunan nasional;
d.
neraca Energi nasional; dan/atau
e.
Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.
(2)
Penetapan Jenis CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi guna mendukung pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 5

(1)
Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi;
b.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan
c.
minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
(2)
Bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi hasil pengilangan minyak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh instansi berwenang untuk bahan bakar motor berbsusi (motor bensin) dengan spesifikasi lebih ramah lingkungan.
(3)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gas hidrokabon cair yang terdiri atas propana, butana, atau campuran keduaya.
(4)
Minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat yang diperoleh dari kegiatan usaha minyak dan gas bumi, yang memenuhi spesifikasi untuk bahan baku kilang domestik dalam proses produksi bahan bakar minyak.
(5)
Jenis CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai berikut:
a.
bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;
b.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan
c.
minyak bumi sejumlah 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Pasal 7

Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam , sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 8

(1)
Lokasi CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan.
(2)
Persyaratan teknis dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
aspek geologi;
b.
kemudahan akses dalam distribusi dan pelayanan;
c.
rencana tata ruang wilayah;
d.
aspek geopolitik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
e.
aspek sosial dan budaya;
f.
aspek lingkungan;
g.
infrastruktur;
h.
pendanaan;
i.
perencanaan mitigasi risiko; dan/atau
j.
potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(3)
Penentuan Lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota.

Pasal 9

(1)
Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam sampai diusulkan oleh:
a.
anggota DEN; atau
b.
instansi terkait yang disampaikan kepada DEN.
(2)
Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Anggota.
(3)
Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Harian DEN.

Pasal 10

(1)
Menteri bertanggung jawab dalam pengelolaan CPE.
(2)
Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi.
(3)
Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan oleh Menteri dan disampaikan dalam Sidang Anggota dan/atau Sidang Paripurna.
(4)
Pelaksanaan pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menyertakan pertimbangan aspek pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 11

Pengelolaan CPE sebagaimana dimaksud dalam meliputi kegiatan:
a.
pengadaan persediaan CPE;
b.
penyediaan infrastruktur CPE;
c.
pemeliharaan CPE;
d.
Penggunaan CPE; dan
e.
pemulihan CPE.

Pasal 12

(1)
Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf a jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2)
Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
CPE disimpan dan disalurkan atau didistribusikan dalam infrastruktur CPE.
(2)
Infrastruktur CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas pendukung.
(3)
Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana dan prasarana penyimpanan CPE.
(4)
Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sarana dan prasarana penyaluran atau pendistribusian CPE yang terintegrasi dengan fasilitas utama.
(5)
Sarana dan prasarana penyimpanan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditempatkan:
a.
di atas permukaan tanah;
b.
tertanam sebagian di dalam tanah;
c.
di bawah permukaan tanah baik alamiah maupun buatan; atau
d.
terapung di atas permukaan air.

Pasal 14

(1)
Penyediaan infrastruktur CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang dimiliki oleh negara dilakukan dengan:
a.
mengoptimalkan infrastruktur Energi yang telah ada melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara; dan/atau
b.
penyediaan infrastruktur baru.
(2)
Mekanisme pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3)
Penyediaan infrastruktur CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh BUMN, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan kerja sama dan/atau sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap pemberian izin dan penyediaan lahan untuk infrastruktur CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pemeliharaan CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pemeliharaan persediaan CPE; dan
b.
pemeliharaan infrastruktur CPE.

Pasal 17

(1)
Pemeliharaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menjaga jumlah, standar, dan mutu CPE dapat dilakukan melalui pertukaran persediaan dengan tetap menjaga ketersediaan CPE.
(2)
Pemeliharaan infrastruktur CPE sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan infrastruktur, Jenis CPE, dan teknologi yang digunakan.
(3)
Pemeliharaan CPE sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di bidang Energi, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi, dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.
(4)
Imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan yang dilakukan oleh BUMN di bidang Energi dan/atau Badan Usaha yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.