Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
2.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
3.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
4.
Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5.
Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6.
Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8.
Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
9.
Penunjukan kawasan hutan adalah penetapan awal peruntukan suatu wilayah tertentu sebagai kawasan hutan.
10.
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
11.
Penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.
12.
Trayek Batas adalah uraian arah penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari titik ke titik ukur dan di lapangan ditandai dengan rintis batas dan patok batas atau tanda-tanda lainnya.
13.
Penagunaan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menetapkan fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
15.
Wilayah pengelolaan hutan tingkat kabupaten/kota adalah seluruh hutan dalam wilayah kabupaten/kota yang dikelola secara efisien dan lestari.
16.
Unit pengelolaan hutan adalah kesatuan pengelolaan hutan terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
17.
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
18.
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.

Pasal 2

(1)
Maksud perencanaan kehutanan adalah untuk memberikan pedoman dan arah bagi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, pelaku usaha, lembaga profesi, yang memuat strategi dan kebijakan kehutanan untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan.
(2)
Tujuan perencanaan kehutanan adalah mewujudkan penyelenggaraan kehutanan yang efektif dan efisien untuk mencapai manfaat fungsi hutan yang optimum dan lestari.

Pasal 3

(1)
Perencanaan kehutanan meliputi kegiatan :
a.
Inventarisasi hutan;
b.
Pengukuhan kawasan hutan;
c.
Penatagunaan kawasan hutan;
d.
Pembentukan wilayah pengelolaan hutan; dan
e.
Penyusunan rencana kehutanan.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung peta kehutanan dan atau data numerik.
(3)
Pedoman pemetaan kehutanan dan pengelolaan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan Menteri.

Pasal 4

Perencanaan kehutanan dilaksanakan :
a.
secara transparan, partisipatif dan bertanggung-gugat;
b.
secara terpadu dengan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat serta mempertimbangkan aspek ekonomi, ekologi, sosial budaya dan berwawasan global;
c.
dengan memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah termasuk kearifan tradisional.

Pasal 5

(1)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang sumber daya, potensi kekayaan alam hutan serta lingkungannya secara lengkap.
(2)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Inventarisasi hutan tingkat nasional;
b.
Inventarisasi hutan tingkat wilayah;
c.
Inventarisasi hutan tingkat Daerah Aliran Sungai; dan
d.
Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan.
(3)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) :
a.
Tingkat nasional mempunyai cakupan areal hutan di seluruh Indonesia.
b.
Tingkat wilayah mempunyai cakupan areal hutan di provinsi dan atau kabupaten/kota.
c.
Tingkat Daerah Aliran Sungai mempunyai cakupan areal hutan pada Daerah Aliran Sungai.
d.
Tingkat unit pengelolaan mempunyai cakupan areal hutan pada unit pengelolaan hutan.
(4)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan terhadap hutan negara dan hutan hak.

Pasal 6

Menteri menetapkan kriteria dan standar inventarisasi hutan sebagai acuan pedoman inventarisasi hutan.

Pasal 7

(1)
Menteri menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat nasional.
(2)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah Indonesia untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3)
Inventarisasi hutan tingkat nasional dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4)
Inventarisasi hutan tingkat nasional menjadi acuan pelaksanaan inventarisasi tingkat yang lebih rendah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

Gubernur menetapkan pedoman inventarisasi hutan berdasarkan kriteria dan standar inventarisasi hutan yang ditetapkan Menteri, sebagai acuan pelaksanaan inventarisasi hutan.

Pasal 9

(1)
Gubernur menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada .
(2)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah provinsi untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi hutan tingkat nasional.
(4)
Dalam hal hasil inventarisasi hutan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka Gubernur dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumber daya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
(5)
Inventarisasi hutan tingkat provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 10

(1)
Bupati/Walikota menyelenggarakan inventarisasi hutan tingkat wilayah kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada .
(2)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melaksanakan inventarisasi hutan di seluruh wilayah kabupaten/kota untuk memperoleh data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3)
Penyelenggaraan inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi.
(4)
Dalam hal hasil inventarisasi hutan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, maka Bupati/Walikota dapat menyelenggarakan inventarisasi hutan untuk mengetahui potensi sumber daya hutan terbaru yang ada di wilayahnya.
(5)
Inventarisasi hutan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 11

Inventarisasi hutan tingkat DAS diatur :
(1)
Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya meliputi lintas provinsi diselenggarakan oleh Menteri.
(2)
Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya meliputi lintas kabupaten/kota diselenggarakan oleh Gubernur.
(3)
Inventarisasi hutan tingkat DAS yang wilayahnya di dalam kabupaten/kota diselenggarakan oleh Bupati/Walikota.
(4)
Inventarisasi hutan tingkat DAS dimaksudkan sebagai bahan penyusunan rencana pengelolaan DAS yang bersangkutan.
(5)
Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengacu hasil inventarisasi tingkat nasional.
(6)
Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan mengacu pada :
a.
Pedoman inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ;
b.
Hasil inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7)
Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mengacu pada :
a.
Pedoman inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ;
b.
Hasil inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(8)
Inventarisasi hutan tingkat DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 12

(1)
Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dimaksudkan sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan pada unit pengelolaan yang bersangkutan.
(2)
Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada .
(3)
Inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4)
Inventarisasi hutan untuk menyusun rencana kegiatan tahunan pada blok operasional dilaksanakan setiap tahun.

Pasal 13

(1)
Ketentuan pengawasan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada di atur
a.
monitoring; dan/atau
b.
evaluasi.
(3)
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi hutan.
(4)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah kegiatan untuk menilai pelaksanaan inventarisasi hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 14

(1)
Hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada dikelola dalam suatu sistem informasi kehutanan.
(2)
Sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang yang meliputi nasional, provinsi, kabupaten/kota dan unit pengelolaan.
(3)
Ketentuan tentang sistem informasi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 15

Pengukuhan kawasan hutan diselenggarakan oleh Menteri untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan.

Pasal 16

(1)
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan, Menteri menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan proses :
a.
Penunjukan kawasan hutan;
b.
Penataan batas kawasan hutan;
c.
Pemetaan kawasan hutan; dan
d.
Penetapan kawasan hutan.
(3)
Kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
huruf a dilaksanakan sebagai proses awal suatu wilayah tertentu menjadi kawasan hutan.

Pasal 18

(1)
Penunjukan kawasan hutan meliputi:
a.
Wilayah provinsi; dan
b.
Wilayah tertentu secara partial.
(2)
Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan atau pemaduserasian TGHK dengan RTRWP.
(3)
Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
usulan atau rekomendasi Gubernur dan atau Bupati/Walikota;
b.
secara teknis dapat dijadikan hutan.
(4)
Penunjukan wilayah tertentu untuk dapat dijadikan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri.
(4)
Penunjukan kawasan hutan wilayah provinsi dan atau secara partial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5)
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilampiri peta penunjukan kawasan hutan.

Pasal 19

(1)
Berdasarkan penunjukan kawasan hutan, dilakukan penataan batas kawasan hutan.
(2)
Tahapan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan:
a.
Pemancangan patok batas sementara;
b.
Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;
c.
Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan;
d.
Penyusunan Berita Acara Pengakuan oleh masyarakat di sekitar trayek batas atas hasil pemancangan patok batas sementara;
e.
Penyusunan Berita Acara Pemancangan batas sementara yang disertai dengan peta pemancangan patok batas sementara;
f.
Pemasangan pal batas yang dilengkapi dengan lorong batas;
g.
Pemetaan hasil penataan batas;
h.
Pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas; dan
i.
Pelaporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
(3)
Berdasarkan kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur menetapkan pedoman penyeleng

Pasal 20

(1)
Pelaksanaan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Panitia Tata Batas kawasan hutan.
(2)
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota.
(3)
Unsur keanggotaan, tugas dan fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas kawasan hutan diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain bertugas :
a.
melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
b.
menyelesaikan masalah-masalah :
1.
hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayek batas;
2.
hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan;
c.
memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan;
d.
membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan.
(5)
Hasil penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dan diketahui oleh Bupati/Walikota.
(6)
Hasil penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan oleh Menteri.

Pasal 21

Pemetaan dalam rangka kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui proses pembuatan peta :
a.
penunjukan kawasan hutan;
b.
rencana trayek batas;
c.
pemancangan patok batas sementara;
d.
penataan batas kawasan hutan;
e.
penetapan kawasan hutan.

Pasal 22

(1)
Menteri menetapkan Kawasan Hutan didasarkan atas Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang telah temu gelang.
(2)
Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
(3)
Hasil penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbuka untuk diketahui masyarakat.

Pasal 23

(1)
Berdasarkan hasil pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada BAB II Bagian Ketiga, Menteri menyelenggarakan penatagunaan kawasan hutan.
(2)
Penatagunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
a.
penetapan fungsi kawasan hutan;
b.
penggunaan kawasan hutan.

Pasal 24

(1)
Fungsi Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.
Hutan Konservasi yang terdiri :
1.
Hutan Suaka Alam terdiri dari Cagar Alam dan Suaka Margasatwa;
2.
Hutan Pelestarian Alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
3.
Taman Buru;
b.
Hutan Lindung;
c.
Hutan Produksi yang terdiri :
1.
Hutan Produksi Terbatas;
2.
Hutan Produksi Biasa;
3.
Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
(2)
Kriteria penetapan fungsi Hutan Suaka Alam dan Hutan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
(3)
Kriteria taman buru, hutan lindung dan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diatur sebagai berikut :
a.
Kriteria Taman Buru :
1.
Areal yang ditunjuk mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan; dan/atau

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.