Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak Menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Kabupaten Pontianak sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat diubah menjadi Kabupaten Mempawah.
Pasal 2
(1)
Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Selama jangka waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Pontianak dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah.
Pasal 4
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.