Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.