Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1969 Tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Industri Sandang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Memisahkan sebagian dari kekayaan P.N. Industri Sandang sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1969, senilai dengan US $ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat), untuk dipergunakan oleh Negara sebagai penyertaan Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang industri Sandang.
(2)
Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah perusahaan perseroan terbatas yang akan didirikan bersama-sama dengan Toyo Menka Kaisha Ltd. dan Kanegafudi Spinning Co Ltd., masing-masing berkedudukan di Osaka, Jepang.

Pasal 2

Pemindahan kekayaan P.N. Industri Sandang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa perincian dari kekayaan.tersebut ditetapkan secara bersama-sama oleh Menteri Perindustrian dengan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 4

(1)
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB III. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Nopember 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 25 Nopember 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/56