Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 Nopember 1969. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 25 Nopember 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I.
-------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/56