Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1961 Tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Milik Negara untuk Dinas-dinas Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor milik Negara dalam peraturan ini ialah kendaraan bermotor milik Negara, yang dipergunakan oleh instansi sipil dan dalam pasal-pasal selanjutnya disebut kendaraan bermotor.

Pasal 2

Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata setelah mendengar Menteri Keuangan menetapkan peraturan-peraturan tentang pembelian, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, termasuk peraturan-peraturan pool dan perbengkelan.

Pasal 3

Menteri Keuangan bersama Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata melaksanakan ketentuan pada untuk keperluan instansi-instansi dan badan-badan Pemerintahan sipil yang tidak termasuk sesuatu Departemen.

Pasal 4

Tiap Departemen melaksanakan ketentuan pada pasal 2 tentang pembelian, pemeliharaan dan penggunaan kendaraan bermotor untuk keperluan masing-masing departemen dan jawatannya, kecuali daerah-daerah otonom, perusahaan-perusahaan menurut I.B.W. dan perusahaan negara menurut I.B.W. dan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960.

Pasal 5

Tiap-tiap Departemen wajib mendaftarkan semua kendaraan bermotor yang dibelinya pada Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata. Tiap-tiap perobahan status/tempat pemakaian kendaraan bermotor diberitahukan kepada dan disetujui oleh Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata.

Pasal 6

Pembelian kendaraan bermotor diselenggarakan setelah disetujui lebih dahulu oleh Panitia Pembelian, yang terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dan Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.

Pasal 7

Peraturan mengenai pengawasan dan penggunaan kendaraan bermotor dijalanan umum ditetapkan bersama-sama oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata dan Menteri Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 8

Barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan mengenai penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, termasuk peraturan- peraturan mengenai pool dan Perbengkelan, yang mengakibatkan sesuatu yang merugikan Negara, bertanggung jawab sepenuhnya menurut peraturan-peraturan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara.

Pasal 9

(1)
Untuk kendaraan-kendaraan bermotor milik daerah otonom, perusahaan-perusahaan Negara menurut I.B.W. dan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 diadakan peraturan-peraturan tersendiri yang sesuai dengan Peraturan ini.
(2)
Ketentuan-ketentuan termaksud dalam Peraturan ini berlaku juga bagi kendaraan-kendaraan bermotor termaksud pada ayat (1) diatas.

Pasal 10

Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata setelah mendengar Menteri Keuangan diberi wewenang mengadakan peraturan dalam hal-hal yang tidak dimuat dalam Peraturan Presiden ini dan memberitahukannya selekasnya kepada Dewan Pengawas Keuangan;

Pasal 11

Selama belum ada peraturan-peraturan yang disandarkan pada Peraturan Presiden ini, maka semua peraturan yang sudah ada tetap berlaku dengan ketentuan, bahwa wewenang untuk melaksanakannya dilakukan oleh Menteri atau Menteri yang bersangkutan yang ditunjuk dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.