Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/pmk.07/2013 Tahun 2013 Tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 yang selanjutnya disebut Alokasi Definitif DBH CHT ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013.
Pasal 2
(1)
Alokasi Definitif DBH CHT adalah sebesar Rp2.092.351.910.357,00 (dua triliun sembilan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1)
Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing-masing bobot sebagai berikut:
a.
penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 58% (lima puluh delapan persen);
b.
rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 38% (tiga puluh delapan persen); dan
c.
pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 4% (empat persen).
(2)
Alokasi Definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi, kabupaten, dan kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
Pasal 4
Penggunaan Alokasi Definitif DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2014, No. 1467 4