Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
# 3 2009, No. 57
(2)
Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
b.
untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara asing harus memenuhi syarat sebagai berikut: 1) tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan 2) negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3)
Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pelayanan jasa penerbangan;
b.
pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
2009, No.57 4
pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5)
Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 2
(1)
Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun ...”.
Pasal 3
(1)
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
(2)
Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
# 5 2009, No.57