Justisio

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Inkubator Wirausaha adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses inkubasi terhadap Peserta Inkubasi (Tenant).
2.
Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Inkubator Wirausaha kepada Peserta Inkubasi (Tenant).
3.
Peserta Inkubasi (Tenant) adalah wirausahawan atau calon wirausahawan yang menjalani proses inkubasi.
4.
Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
5.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2

Pengembangan Inkubator Wirausaha bertujuan untuk:
a.
menciptakan dan mengembangkan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
b.
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 3

Sasaran pengembangan Inkubator Wirausaha adalah: # 3 2013, No.66
a.
penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas wirausaha pemula (start-up) yang berdaya saing tinggi;
b.
penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
c.
peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
peningkatan aksesibilitas wirausahawan atau calon wirausahawan untuk mengikuti program Inkubasi;
e.
peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola Inkubator Wirausaha untuk memperkuat kompetensi Inkubator Wirausaha; dan
f.
pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi.

Pasal 4

(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/ atau masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator Wirausaha.
(2)
Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, atau satuan kerja perangkat daerah.
(3)
Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Dunia Usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berbentuk badan usaha;
b.
memiliki sumber daya manusia pengelola yang memadai;
d.
mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan berkelanjutan; dan
e.
memiliki sarana dan prasarana yang memadai.

Pasal 5

Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi, memfasilitasi dan memberikan pelayanan berupa:
a.
penyediaan ruang;
b.
dukungan fasilitas perkantoran; 2013, No.66 4
c.
bimbingan dan konsultasi;
d.
bantuan penelitian dan pengembangan usaha serta akses penggunaan teknologi;
e.
pelatihan dan pengembangan keterampilan;
f.
akses pendanaan;
g.
penciptaan jaringan usaha dan kerjasama; dan
h.
manajemen atas Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 6

Inkuba tor Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.

Pasal 7

Inkuba tor Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi dapat memperoleh pendanaan dari:
a.
calon Peserta Inkubasi (Tenant);
b.
Inkuba tor Wirausaha yang bersangkutan;
c.
masyarakat;
d.
Pemerintah;
e.
Pemerintah Daerah; dan/atau
f.
sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Inkuba tor Wirausaha sebagaimana dimaksud dalam , , dan .

Pasal 9

(1)
Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang akan mengikuti program Inkubasi harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh Inkuba tor Wirausaha.
(2)
Seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, obyektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.

Pasal 10

(1)
Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
b.
memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan.
(2)
Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari badan usaha, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
b.
layak untuk diinkubasi.

Pasal 11

Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang lulus seleksi untuk mengikuti program Inkubasi, menandatangani surat perjanjian Inkubasi dengan penyelenggara Inkubator Wirausaha.

Pasal 12

Program Inkubasi diutamakan bagi perseorangan dan/atau badan usaha yang sedang memulai usaha (start-up).

Pasal 13

(1)
Jangka waktu program Inkubasi Peserta Inkubasi (Tenant) paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Jangka waktu program Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh penyelenggara Inkubator Wirausaha paling lama 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan sifat (nature) dan prospek bisnis yang diinkubasi.

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Untuk membantu pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Kelompok Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 2013, No.66 6

Pasal 15

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun; dan
b.
segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.