Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Batang Hari
dari Kenali Asem ke Muara Bulian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dipindahkan tempat kedudukannya dari Kenali Asem ke Muara Bulian.
(2)
Kota Muara Bulian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
di sebelah Utara dengan Desa Maro Sebo Ilir dan Desa Sei Baung;
b.
di sebelah Selatan dengan Desa Betung;
c.
di sebelah Barat dengan Desa Tenam;
d.
di sebelah Timur dengan Desa Rantau Puri, sebagaimana tertera pada peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Muara Bulian yang terdiri dari :
a.
Desa Muara Bulian;
b.
Desa Rengas Condong;
c.
Desa Sridadi;
d.
Desa Teratai;
e.
Desa Bajubang Laut;
f.
Desa simpang Kilangan;
g.
Desa Pelayangan.
(4)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari berkedudukan di Muara Bulian.
Pasal 2
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.