Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1955 Tentang Peraturan Pembebasan dari Bea-masuk dan Bea-keluar Umum untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Panji-panji terdiri atas tiga bagian, yaitu :
a.
mustaka
b.
kain panji-panji, dan
c.
tiang panji-panji.
Pasal 2
(1)
Mustaka panji-panji berbentuk lambang Negara, terbuat dari logam berwarna kuning-emas, sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951.
(2)
Kain panji-panji terbuat dari beludru hitam, yang berukuran 90 cm x 135 cm. Sebelah-menyebelah terlukis:
a.
sebuah perisai yang berwarna kuning-emas;
b.
di dalam perisai terlukis: sebuah obor dan sebuah tiang yang berwarna kuning-emas;
c.
kanan-kiri perisai dilingkari oleh setangkai bunga kapas dan padi yang berwarna kuning-emas
d.
di atas perisai terlukis tiga bintang masing-masing bersudut lima yang berwarna kuning-emas
e.
emas; di bawah perisai terlukis sebuah pita yang berwarna putih, yang terlukis "rastrawakottama" berwarna hitam.
(3)
Tiang panji-panji terbuat dari kayu sono, berukuran panjang 210 cm dengan garis-tengah 4 cm, berwarna hitam.
Pasal 3
(1)
Perisai berukuran lebar 35 cm dan tinggi 44 cm;
(2)
Sinar obor berjumlah 17; Obor bersudut 8; Kepala tiang bersaf 4; Kaki tiang bersaf 5.
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran selanjutnya, sebagai terlukis dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
(1)
Penyerahan panji-panji Kepolisian Negara dilakukan oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara.
(2)
Upacara penyerahan ditetapkan dengan surat keputusan Perdana Menteri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1955.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.