Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
2.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
3.
Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
4.
Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.
5.
Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak, pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko Buku.
6.
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
7.
Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
8.
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
9.
Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
10.
Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
11.
Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
12.
Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk pengembangan profesionalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
14.
Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah buku teks yang berisi muatan lokal.
15.
Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku elektronik.
(2)
Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan dalam bentuk cetak.
(3)
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar, audio, video, atau gabungan dari keseluruhan yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
(4)
Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.

Pasal 3

(1)
Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku umum.
(2)
Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3)
Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.

Pasal 4

Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas:
a.
Buku teks; dan
b.
Buku nonteks.

Pasal 5

(1)
Buku teks sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
(2)
Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Buku teks utama; dan
b.
Buku teks pendamping.
(3)
Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku panduan guru.
(4)
Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(5)
Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode mengajar yang digunakan oleh pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(6)
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
(7)
Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan guru.

Pasal 6

Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pasal 7

(1)
Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk menghasilkan Buku yang bermutu.
(2)
Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan, penerjemahan, atau penyaduran.
(3)
Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan.

Pasal 8

(1)
Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
standar mutu Buku; dan
b.
standar proses pemerolehan naskah dan Penerbitan Buku.
(2)
Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku.

Pasal 9

Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
standar mutu Buku pendidikan; dan
b.
standar mutu Buku umum.

Pasal 10

(1)
Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
standar materi;
b.
standar penyajian;
c.
standar desain; dan
d.
standar grafika.
(2)
Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Pasal 11

(1)
Standar materi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(2)
Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
b.
tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
c.
tidak mengandung unsur pornografi;
d.
tidak mengandung unsur kekerasan; dan
e.
tidak mengandung ujaran kebencian.
(3)
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:
a.
kebenaran dari segi keilmuan;
b.
kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
c.
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan; dan
e.
kesatupaduan antarbagian isi Buku.
(4)
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:
a.
kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
b.
keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
c.
kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.

Pasal 12

Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencakup aspek:
a.
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik; dan
b.
kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan bahasa peserta didik.

Pasal 13

Standar desain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Pasal 14

Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan nyaman.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

Standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
standar materi;
b.
standar penyajian;
c.
standar desain; dan
d.
standar grafika.

Pasal 17

(1)
Standar materi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(2)
Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan ketentuan syarat isi Buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
ketepatan;
b.
keterpaduan;
c.
kejelasan; dan
d.
kelegalan.

Pasal 18

Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan standar:
a.
kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan pembaca sasaran; dan
b.
kelayakan penggunaan bahasa baku.

Pasal 19

Standar desain sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan pembaca sasaran.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 61 pasal. Masuk untuk akses penuh.