Justisio

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum Bulan Oktober 2008

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008;
b.
Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.