Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pembayaran Gaji Pegawai Negeri dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 25 September 2008;
b.Pembayaran Pensiun bulan Oktober 2008 dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 26 September 2008.