Justisio

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Zoonosis

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
2.
Pandemi adalah wabah penyakit menular yang berjangkit serempak meliputi dan melintasi batas wilayah geografis antar beberapa dan banyak negara.
3.
Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
4.
Pengendalian Zoonosis adalah rangkaian kegiatan yang meliputi manajemen pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan serta pemusnahan sumber zoonosis.

Pasal 2

(1)
Arah kebijakan nasional pengendalian zoonosis berpedoman pada Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah dan Panjang.
(2)
Arah kebijakan daerah pengendalian zoonosis berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah dan Panjang.

Pasal 3

Strategi Pengendalian Zoonosis dilakukan dengan :
a.
mengutamakan prinsip pencegahan penularan kepada manusia dengan meningkatkan upaya pengendalian zoonosis pada sumber penularan;
b.
penguatan koordinasi lintas sektor dalam rangka membangun sistem pengendalian zoonosis, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi dan program;
c.
perencanaan terpadu dan percepatan pengendalian melalui surveilans, pengidentifikasian, pencegahan, tata laksana kasus dan pembatasan penularan, penanggulangan Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemi serta pemusnahan sumber zoonosis pada hewan apabila diperlukan;
d.
penguatan perlindungan wilayah yang masih bebas terhadap penularan zoonosis baru;
e.
peningkatan upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penularan zoonosis;
f.
penguatan kapasitas sumber daya yang meliputi sumber daya manusia, logistik, pedoman pelaksanaan, prosedur teknis pengendalian, kelembagaan dan anggaran pengendalian zoonosis;
g.
penguatan penelitian dan pengembangan zoonosis;
h.
pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi, serta pihak-pihak lain.

Pasal 4

Pengendalian zoonosis dilaksanakan oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing secara terkoordinasi, dan terintegrasi dalam satu kesatuan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5

Pengendalian zoonosis sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan dengan mengikutsertakan peran serta masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pihak terkait lainnya.

Pasal 6

Koordinasi dalam pengendalian zoonosis sebagaimana dimaksud dalam , dilaksanakan oleh kelembagaan pengendalian zoonosis sebagai wadah koordinasi, baik di tingkat pusat maupun daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Kelembagaan pengendalian zoonosis sebagai wadah koordinasi terdiri dari :
a.
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis untuk tingkat pusat;
b.
Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis untuk tingkat provinsi;
c.
Komisi Kabupaten/Kota Pengendalian Zoonosis untuk tingkat kabupaten/kota.

Pasal 8

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
(2)
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)
Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 9

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas :
a.
mengoordinasikan dan menyinkronkan perumusan kebijakan dan program nasional pengendalian zoonosis;
b.
mengoordinasikan dan menyinkronkan pelaksanaan dan pengawasan pengendalian zoonosis;
c.
memberikan arahan pelaksanaan kebijakan dan program pengendalian zoonosis kepada Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis dan Komisi Kabupaten/Kota Pengendalian Zoonosis;
d.
evaluasi pelaksanaan pengendalian zoonosis secara nasional.

Pasal 10

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis bertindak sebagai Pusat Pengendalian Zoonosis dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa/wabah dan pandemi akibat zoonosis.

Pasal 11

Susunan keanggotaan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis terdiri dari :
a.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Kesejahteraan Rakyat;
b.
Wakil Ketua merangkap Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Pertanian;
3.
Menteri Kesehatan;
c.
Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
2.
Menteri Pertahanan;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Kehutanan;
5.
Menteri Pendidikan Nasional;
6.
Menteri Riset dan Teknologi;
7.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
8.
Menteri Perhubungan;
9.
Menteri Lingkungan Hidup;
10.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
13.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15.
Sekretaris Kabinet;
16.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia;
d.
Sekretaris : Deputi Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota Kesejahteraan Rakyat Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
e.
Wakil Sekretaris : 1. Direktur Jenderal Peternakan merangkap Anggota dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian;
2.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.

Pasal 12

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dibantu oleh Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
(2)
Keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah yang diwakili oleh pejabat pemerintah dari instansi keanggotaan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan instansi pemerintah terkait lainnya, organisasi profesi, pakar dan akademisi.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Pelaksana diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Pasal 13

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pasal 14

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.