Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Urusan Pegawai
SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.