Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 Tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bentuk tagihan tertentu adalah setiap bentuk tagihan terhadap perseroan yang timbul karena :
a.
perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b.
perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari suatu pihak, dimana perseroan telah menerima manfaat yang dapat dinilai dengan uang; atau
c.
pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang dari perseroan telah melakukan kewajibannya membayar lunas utang perseroan.

Pasal 2

(1)
Bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan oleh perseroan dengan kewajiban penyetoran atas harga saham perseroan yang diambil oleh pihak yang mempunyaui tagihan kepada perseroan.
(2)
Kompensasi atas bentuk tagihan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan kompensasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau kompensasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sah, apabila diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 4

Dalam hal perseroan berbentuk Perseroan Terbatas berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 5

Dalam Anggaran Dasar dapat ditentukan bahwa pengeluaran saham yang dilakukan oleh perseroan sebagai akibat kompensasi bentuk tagihan tertentu, tidak harus ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham perseroan.

Pasal 6

Penyetoran atas saham yang dilakukan sebagai akibat dari kompensasi bentuk tagihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.