Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepala­merahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
2.
Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
3.
Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
4.
Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
5.
Konflik Bersenjata adalah perang yang didahului oleh pernyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan bersenjata negara.
6.
Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepala­merahan.
7.
Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepala­merahan.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11.
Kerusuhan atau Gangguan Keamanan adalah suatu kondisi tidak aman yang diakibatkan oleh gangguan keamanan, huru hara, ataupun konflik sosial antarkelompok yang ditandai oleh benturan fisik dan berlangsung pada waktu tertentu serta mengganggu stabilitas nasional.
12.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk dari bencana atau konflik.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dilakukan oleh:
a.
pemerintah; dan
b.
PMI.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
a.
masa damai; dan
b.
masa Konflik Bersenjata.
(3)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disesuaikan dengan tugas dan fungsi.
(4)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan pemerintah.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan pada:
a.
penanggulangan Bencana;
b.
penanganan pengungsian;
c.
pemberian bantuan kemanusiaan;
d.
pencarian dan pertolongan korban; dan
e.
kegiatan Kepalangmerahan lain sesuai dengan ketentuan Konvensi atau peraturan perundang-undangan.
(2)
Kegiatan Kepalangmerahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
a.
pemberian pelayanan darah;
b.
pembinaan relawan;
c.
pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan;
d.
pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
e.
penyebarluasan informasi Kepalangmerahan; dan
f.
pemulihan hubungan keluarga.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak Bencana.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
(3)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.
(4)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui tahapan:
a.
prabencana;
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pascabencana.

Pasal 7

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada prabencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
penyusunan rencana kontingensi Bencana;
b.
melakukan advokasi dan sosialisasi tentang kesiapsiagaan Bencana;
c.
membantu pembangunan masyarakat menjadi tangguh Bencana; dan
d.
penguatan pusat data dan informasi PMI.

Pasal 8

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
melakukan kajian cepat Bencana;
b.
membantu pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi korban;
c.
membantu pemenuhan kebutuhan dasar; dan
d.
membantu melakukan pelindungan terhadap kelompok rentan.

Pasal 9

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanggulangan Bencana oleh PMI pada pascabencana sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi:
a.
pembersihan lingkungan;
b.
promosi kesehatan;
c.
dukungan psikososial;
d.
perbaikan sarana air bersih dan sanitasi;
e.
lanjutan pelayanan kesehatan dasar darurat; dan
f.
pemulihan hubungan keluarga.

Pasal 10

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para Pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada penanganan pengungsian oleh PMI untuk membantu pemerintah meliputi:
a.
pendirian dan/atau pengelolaan penampungan darurat;
b.
pelayanan kesehatan; dan/atau
c.
pelayanan sosial.

Pasal 12

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah atau PMI.

Pasal 13

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
pengiriman tenaga profesional;
b.
distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan;
c.
pendirian posko kesehatan; dan
d.
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian bantuan kemanusiaan oleh PMI sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk membantu pemerintah, meliputi:
a.
peningkatan upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
kegiatan pelayanan sosial yang diprioritaskan kepada kelompok rentan dan/atau kelompok berisiko tinggi.

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam , PMI melakukan secara:
a.
mandiri; atau
b.
bekerja sama dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, korporasi, perhimpunan nasional negara lain, dan/atau organisasi internasional.
(2)
Pemberian bantuan kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pemerintah.

Pasal 16

(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin pencarian dan pertolongan korban secara cepat, tepat, aman, terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
(2)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.
(3)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pencarian dan pertolongan korban oleh PMI dilakukan untuk membantu pemerintah meliputi:
a.
pengerahan personel PMI;
b.
memobilisasi sarana dan/atau prasarana PMI; dan
c.
mengevakuasi korban ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Pasal 18

(1)
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah oleh pemerintah dilakukan untuk menjamin ketersediaan darah yang aman, berkualitas, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(2)
Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 19

Penyelenggaraan pemberian pelayanan darah yang dilakukan oleh PMI untuk membantu pemerintah melalui Unit Donor Darah PMI meliputi:
a.
pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
b.
penyediaan dan pengolahan darah dan/atau komponen darah; dan
c.
pendistribusian darah dan/atau komponen darah ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 20

(1)
Penyelenggaraan pembinaan relawan dilakukan oleh pemerintah dan PMI.
(2)
Penyelenggaraan pembinaan relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perekrutan relawan;
b.
pendidikan dan pelatihan relawan; dan
c.
mobilisasi relawan sesuai dengan kompetensi.

Pasal 21

(1)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh pemerintah dilakukan untuk memberikan arah kebijakan, bimbingan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Kepalangmerahan oleh PMI dilakukan untuk:
a.
penguatan kapasitas sumber daya manusia; dan
b.
pemberdayaan masyarakat.

Pasal 23

(1)
Penyelenggaraan Kepalangmerahan pada pemberian pelayanan kesehatan dan sosial oleh pemerintah dilakukan untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan, membina, dan mengawasi

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.