Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan menetapkan tunjangan jabatan, yang diberikan tiap-tiap bulan kepada Kepala Daerah, untuk : a.Daerah tingkat I dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah sekurang-kurangnya Rp. 500,- b.Daerah tingkat II sejumlah sekurang-kurangnya Rp. 350,-