Justisio

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Institut Agama Islam Negeri Metro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama Islam Negeri Metro sebagai perubahan bentuk dari Sekolah TinggiAgama Islam Negeri JuraiSiwo Metro.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Metro merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MenteriAgama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negerimetro; dan
b.
semua mahasiswa dariSekolah TinggiAgama Islam Negeri Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam NegeriMetro.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuaidengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Sivo Metro sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa16 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.