Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Rajawali Nusantara Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia.
(2)
Nilai saham-saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai buku yang tercantum dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV per tanggal 31 Desember 2002. (PERSERO) PT. Perkebunan XIV yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.