Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.02/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
3.
Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah.
5.
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6.
Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
7.
Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan Instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
10.
Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
11.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
13.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
14.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
15.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan Praktik Bisnis yang Sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan BLU, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
16.
Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

(1)
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
a.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b.
Pelayanan;
c.
Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara;
d.
Pengelolaan Dana; dan
e.
Hak Negara Lainnya.
(2)
Dikecualikan dari ruang lingkup Peraturan Menteri ini, tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari:
a.
objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara;
b.
objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan
c.
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU.
(3)
Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
(4)
Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
(5)
Terhadap penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang menerapkan PPK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan BLU.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a.
tarif spesifik; dan/atau
b.
tarif ad valorem.
(2)
Tarif spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.
(3)
Tarif ad valorem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.
(4)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dengan metode:
a.
tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost minus);
b.
tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost recovery); atau
c.
tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan (cost plus).
(6)
Penghitungan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark).
(7)
Dalam hal penghitungan tarif atas jenis PNBP tidak dapat ditentukan dengan rincian anggaran biaya atau data pembanding (benchmark) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), penghitungan dilakukan berdasarkan akumulasi inflasi.
(8)
Petunjuk teknis penyusunan tarif atas jenis PNBP sesuai dengan dasar pertimbangan pada masing-masing objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2)
Penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a.
penetapan dasar hukum jenis dan tarif atas jenis PNBP yang belum memiliki dasar hukum pungutan; dan/atau
b.
penyesuaian tarif atas jenis PNBP, berupa penghapusan, kenaikan, dan/atau penurunan.

Pasal 5

(1)
Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melakukan:
a.
upaya penyederhanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b.
analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
c.
analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
d.
analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
e.
analisis dampak mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2)
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari objek PNBP:
a.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
b.
Pelayanan berupa perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
Hak Negara Lainnya berupa pengenaan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari analisis efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Petunjuk teknis atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab II huruf B sampai dengan huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui surat kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2)
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melimpahkan kewenangan penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat.
(3)
Dalam hal penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP dilimpahkan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat usulan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan Direktur Jenderal Anggaran.
(4)
Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi:
a.
rincian jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit meliputi tarif atas jenis PNBP yang masih berlaku, perubahan tarif atas jenis PNBP, dan/atau usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP baru;
b.
dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); dan
c.
ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam .
(5)
Surat penyampaian usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen digital.
(6)
Petunjuk teknis mengenai dokumen dalam usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Bab III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal Anggaran melaksanakan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP setelah penyampaian usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
(2)
Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
evaluasi penerapan dasar pertimbangan usulan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4); dan
b.
evaluasi atas ketentuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan:
a.
unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau
b.
Kementerian/Lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Instansi Pengelola PNBP.
(4)
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap perpajakan, PNBP, dana bagi hasil, dan pendapatan asli daerah.
(5)
Evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk mempertimbangkan pajak daerah dan retribusi daerah yang dikenakan atas objek PNBP Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
(6)
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berdampak langsung kepada harga jual produk/jasa yang secara dominan menjadi komponen penghitung inflasi, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Badan Kebijakan Fiskal untuk melakukan evaluasi dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP tersebut terhadap inflasi.
(7)
Dalam hal usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP berasal dari objek PNBP Pengelolaan Barang Milik Negara berupa penggunaan Barang Milik Negara, koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a termasuk melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(8)
Petunjuk teknis mengenai evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Bab IV huruf A dan B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menampilkan 7 dari 182 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.