Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelayanan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.