Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif pendaftaran dan seleksi;
b.
tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan;
c.
tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi;
d.
tarif pendidikan dan pelatihan teknis;
e.
tarif layanan pendukung akademik; dan
f.
tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan laboratorium dan simulator;
d.
tarif pengembangan bahasa;
e.
tarif penggunaan sarana transportasi;
f.
tarif klinik; dan
g.
tarif layanan wisata dan kesenian.

Pasal 5

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Dalam hal terdapat alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) untuk layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam , biaya layanan akademik ditanggung oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(3)
Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam yang berbentuk range mempertimbangkan paling sedikit meliputi jumlah peserta, kurikulum, dan/atau perubahan biaya produksi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan keputusan Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 7

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 8

Tarif penggunaan laboratorium dan simulator sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan pengujian, bahan bakar, alat transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.

Pasal 12

Tarif layanan wisata dan kesenian sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 13

(1)
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk pemberian jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 14

(1)
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)
Terhadap taruna atau peserta didik tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) dari tarif pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi, dan tarif pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan d.
(2)
Taruna atau peserta didik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
taruna atau peserta didik teladan;
b.
taruna atau peserta didik berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna atau peserta didik dari keluarga miskin;
d.
taruna atau peserta didik terdampak kondisi kahar; dan/atau
e.
taruna atau peserta didik berasal dari daerah tertinggal, terluar dan terdepan Indonesia.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 16

(1)
Terhadap taruna atau peserta didik Warga Negara Asing dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Pasal 17

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 827), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.