Justisio

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait (trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Kuwait)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Kuwait (Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Kuwait) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Mei 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.