Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1958 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1957 (lembaran Negara 1957 No. 89) Tentang Pemberian Tunjangan Kemahalan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Angka "12% (duabelas perseratus)" tersebut dalam huruf a dan dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No.89), diubah menjadi "16% (enambelas perseratus)".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1958. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan supaya Peraturan Pemerintah ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.