Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxiv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XXIV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXIV yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3)
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXIV sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan XXIV selaku Sekretaris.
(4)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 2

(1)
Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXIV sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
(3)
Neraca- pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dapng Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

(1)
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat
(1)
dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 5

Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXIV sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam