Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pengalihan Bantuk Perusahaan Jawatan (perjan) Tvri Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

# (1) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. # (2) Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

Pasal 2

Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk:
a.
menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral dan mandiri guna meningkatkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan kecerdasan masyarakat, serta lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
menyelenggarakan usaha di bidang pertelevisian yang menghasilkan program siaran yang sehat dan bermutu tinggi sekaligus dapat memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang modern dan profesional.
c.
menyelenggarakan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 3

(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia pada saat dialihkan.
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6

Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Jawatan (PERJAN) Televisi Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.