Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Indosat Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

# (1) Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indosat Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis. # (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. #

Pasal 2

# Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

1.
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam adalah maksimal 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham seri B Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indosat Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
2.
Banyaknya saham dan bes