Justisio

Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014 Tentang Pembubaran Komite Inovasi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Membubarkan Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014. 2014, No.336 2

Pasal 2

Dengan pembubaran Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam , memberhentikan dengan hormat nama-nama di bawah ini dari jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut, sebagai berikut: Ketua : Prof. Dr. Ir. Zuhal, M.Sc.E.E; Wakil Ketua : Rektor Institut Pertanian Bogor; Sekretaris : Prof. Drs. Freddy Permana Zen, M.S., M.Sc. D.Sc.; Anggota : 1. Prof. Dr. Sangkot Marzuki, D.Sc;
2.
Prof. Dr. Sahari Besari;
3.
Dr. Ninok Leksono. M.A.;
4.
Prof. Drs. Umar A. Jenie, M.Sc., Apt. Ph.D.;
5.
Dr. Ir. Marwan A. Iskandar, M.Sc.;
6.
Dr. Ir. Idwan Suhardi;
7.
Dr. Lukman Hakim, M.Sc., Ph.D.;
8.
Prof. Bustanul Arifin, M.S., Ph.D.;
9.
Ir. Amir Sambodo, M.B.A.;
10.
Rachmat Gobel;
11.
Dr. Ing. Ilham A. Habibie;
12.
Prof. Dr. Ir. Tien Muchtadi, M.S.;
13.
Dr. Ir. Anton Apriantono, M.S.;
14.
Prof. Dr. Arif Rahman, M.Pd.;
15.
Ir. Jusman Syafii Djamal;
16.
Dr. Bambang Kesowo, S.H. LL.M;
17.
Betty Setiastuti Alisjahbana;
18.
Tri Mumpuni Wiyatno;
19.
Prof. Dr. Jusuf;
20.
Dr. Boenjamin Setiawan;
21.
Dato' Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.;
22.
Rektor Universitas Indonesia;
23.
Rektor Institut Teknologi Bandung;
24.
Rektor Universitas Gadjah Mada; www # 3 2014, No.336
25.
Rektor Institut Teknologi Surabaya;
26.
Rektor Universitas Hasanudin;
27.
Rektor Universitas Syiah Kuala;
28.
Rektor Universitas Cenderawasih;
29.
Rektor Universitas Pattimura;
30.
Rektor Universitas Udayana.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.