Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1953 Tentang Pengubahan "algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 Nr 76)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
De Algemene bepalingen ter uitvoering van het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948), ditetapkan dengan Regeringsverordening tanggal 10 Maret 1949 Nomor 11 (Staatsblad 1949 nomor 76), sebagai telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 27, 1952), diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut:
I
Dalam , ayat (1), bawah III jumlah-jumlah uang di belakang a "35" diubah menjadi "75" dan 20" diubah menjadi "45" di belakang b, "20" diubah menjadi "45" di belakang c, "7 1/2" diubah menjadi "15"
35" diubah menjadi "75" 15" diubah menjadi "30" di belakang d, "3" diubah menjadi "7 1/2" di belakang e, "15" diubah menjadi "30" 75" diubah menjadi "150" di belakang f, "25" diubah menjadi "60" 15" diubah menjadi "40" di belakang g, "125" diubah menjadi "300"
II
Tabel yang terdapat dalam , ayat (1) diubah sebagai berikut. dalam lajur kedua di belakang a, 1, "40" diubah menjadi "45" dalam lajur kedua di belakang b, "25" diubah menjadi "75" dalam lajur kedua di belakang c, bawah a "25" yang pertama diubah menjadi "75" dalam lajur kedua di belakang c, bawah b teksnya diganti dengan "75" sen ditambah dengan 25 sen untuk jumlah uang sampai dengan 25 rupiah, dengan 50 sen untuk jumlah uang lebih dari 25 rupiah sampai dengan 50 rupiah, dengan 100 sen untuk jumlah uang lebih dari 50 rupiah sampai dengan 100 rupiah, dengan 150 sen untuk jumlah uang lebih dari 100 rupiah sampai dengan 150 rupiah, dan dalam hal-hal lainnya dengan 100 sen untuk tiap-tiap 100 rupiah dari jumlah uang yang akan disetorkan, dalam lajur kedua di belakang d, "75" diubah menjadi "150" dan "100" diubah menjadi "300" dalam lajur kedua di belakang e, "70" diubah menjadi "150", dalam lajur kedua di belakang f, "25" diubah menjadi "50".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.